Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/11). Barang bukti tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dan diserahkan oleh Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho, bersama tim, kepada Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, beserta jajaran.
Pada momen ini, Sahid Andriyanto Arief mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam mengelola barang bukti tersebut. "Penyerahan ini menunjukkan kepercayaan dari Kejati NTT kepada kami. Kami akan menjaga amanah ini dengan menjalankan pengelolaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan hukum," ujar Andriyanto.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses di Rupbasan Kupang. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini melalui pengelolaan yang sesuai standar, sehingga barang bukti tetap terjamin keamanannya hingga proses hukum selesai," tambahnya.
Proses serah terima dilakukan melalui layanan penerimaan basan dan baran di Rupbasan Kupang. Setelah dokumen diverifikasi, petugas memastikan kondisi fisik barang bukti sesuai dengan surat penitipan. "Verifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan data yang kami terima akurat dan barang bukti aman hingga proses hukum selesai," ungkap Andriyanto.
Sementara itu, Auditor Pertama Tipidsus Kejati NTT, Richo D. Nugroho, menilai pengelolaan barang bukti yang profesional sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Penyerahan ini adalah bentuk sinergi antara Kejati NTT dan Rupbasan Kupang. Kami yakin Rupbasan Kupang mampu menjaga barang bukti dengan baik hingga diperlukan dalam persidangan sampai perkara selesai. Sinergi ini membuktikan komitmen kami dalam mendukung transparansi hukum," tegas Richo.
Bersamaan dengan itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rupbasan Kupang, Imang Blegur, menambahkan bahwa setiap tahapan penerimaan barang bukti di Rupbasan Kupang dilaksanakan sesuai SOP.
"Kami memastikan seluruh prosedur berjalan dengan ketat dan transparan. Informasi terkait SOP juga disediakan di ruang pelayanan agar semua pihak mendapatkan kepastian," jelas Imang.
Kolaborasi antar-lembaga ini menunjukkan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum di wilayah NTT. Andriyanto menegaskan kembali tanggung jawab Rupbasan Kupang dalam menjaga barang bukti. "Kami bertugas memastikan barang bukti tetap dalam kondisi prima hingga dibutuhkan dalam proses hukum berikutnya serta tidak mengalami penyusutan nilai," pungkasnya.
(Kontributor HRK-AN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020