Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai

20-12-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

 

(Sumedang, 18 Desember 2018) Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bea Cukai Bandung ikut berperan mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai yang terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang.

Bertindak sebagai narasumber, Mohammad Anwar menjelaskan pengertian mendasar, filosofi hingga sebagian hal-hal teknis tentang cukai dan DBHCHT di hadapan para peserta yang terdiri dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) dan Asosiasi Petani Tembakau Kabupaten Sumedang.


Acara yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 ini diakhiri dengan tanya jawab dan forum diskusi mengenai hal-hal teknis terkait cukai dan DBHCHT.


#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik

Bagikan berita melalui