(Sumedang, 18 Desember 2018) Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bea Cukai Bandung ikut berperan mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai yang terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang.
Bertindak sebagai narasumber, Mohammad Anwar menjelaskan pengertian mendasar, filosofi hingga sebagian hal-hal teknis tentang cukai dan DBHCHT di hadapan para peserta yang terdiri dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) dan Asosiasi Petani Tembakau Kabupaten Sumedang.
Acara yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 ini diakhiri dengan tanya jawab dan forum diskusi mengenai hal-hal teknis terkait cukai dan DBHCHT.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020