Jakarta, Selasa (19/11/24) Telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Hasil & Rekomendasi Pengawasan KPAI atas Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Tahun 2024. Wakil Ketua PA Lamongan Husnawati, S.Ag., M.Sy., turut menyimak Rakornas KPAI tersebut secara daring melalui zoom meeting didampingi Panitera Muda Gugatan Fakhrur Rozi, S.H., dan Panitera Pengganti Khulaifah, S.H. Dimulai pukul 08.00 WIB, Sylvana Maria Apituley dari Klaster Hak Sipil dan Partisipasi Anak menerangkan tentang Pengawasan Hak Sipil dan Partisipasi Anak di Indonesia hasil pengawasan selama Januari s.d. Oktober 2024. Rakornas KPAI tahun ini mengusung tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas.”
Hak Sipil dan Partisipasi Anak dilindungi oleh Undang-Undang. Mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), hak sipil dan kebebasan bagi anak terbagi ke dalam beberapa hak. Pertama, hak untuk memperoleh nama dan kewarganeraan (Pasal 7) dan hak untuk mempertahankan identitas (Pasal 8). Selanjutnya yakni kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat (Pasal 13) dan hak kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama (deklarasi) pada Pasal 14. Hak selanjutnya yakni kebebasan berorganisasi (Pasal 15), perlindungan terhadap kehidupan pribadi (deklarasi) (Pasal 16) serta akses untuk memperoleh informasi (deklarasi) pada Pasal 17.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pada Pasal 5 (Hak atas identitas diri dan status kewarganeraan dan Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Pengawasan pemenuhan hak sipil anak oleh KPAI berfokus pada pemenuhan hak anak atas identitas (akta lahir) untuk memastikan terpenuhinya pencapaian target RPJMN 2020-2024 (kepemilikan akta kelahiran sebanyak 100?ri seluruh junlah anak di Indonesia). Sampai saat ini, terdapat sekitar 2 juta atau 8,21% anak Indonesia yang belum memilliki akta lahir (Data BPS 2023).
Tantangan pemenuhan Hak Sipil Anak antara lain, pertama komitmen dan kapasitas pemerintah daerah 3T untuk memenuhi hak anak atas identitas. Kedua, jarak yang jauh dan sulitnya transportasi dari area tinggal masyarakat daerah 3T dengan kota pusat pemerintahan daerah juga menjadi hambatan tersendiri. Ketiga, birokrasi dan waktu pengurusan yang lama/berbayar, sarana-prasarana yang terbatas, ketiadaan dokumen utama syarat pengurusan akta lahir seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga & Surat Kawin orang tua. Keempat, Anak-anak penyandang disabilitas dan sakit berat (HIV-AIDS) serta anak-anak marjinal dan miskin di kota-kota besar mengalami hambatan berlapis dalam menikmati hak atas identitas dan dalam mengakses layanan publik.
Hambatan struktural dan kultural menyebabkan masyarakat abai dan kurang menyadari pentingnya akta lahir bagi anak (sebagai identitas legal dan syarat mengakses layanan publik dan program perlindungan sosial untuk anak). Kementerian/Lembaga melalui Kemendagri mengeluarkan kebijakan percepatan pencapaian kata lahir anak-anak di wilayah 3T yang sudah terlambat melewati batas target RPJMN 2020-2024. KemenPPA mengorkrestasi kerjasama lintas K/L untuk menemukan & melaksanakan strategi pencapaian akta lahir anak-anak di wilayah 3T. Sedangkan Pemerintah Daerah/Gubernur dalam menetapkan aturan wajib menerbitkan akta lahir kepada rumah sakit, puskesmas dan klinik bersalin tempat anak dilahirkan. Untuk Bupati dan Wali Kota diharapkan melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP & SMA serta memaksimalkan strategi Dinas Dukcapil dalam bekerjasama dengan masyarakat, lembaga agama, kader PKK & Posyandu, Pendamping Desa & lainnya untuk mempercepat pendataan & pemenuhan hak atas akta lahir bagi anak-anak marjinal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020