Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (20/11). Barang bukti dimaksud berupa satu unit mobil Toyota Raize warna putih serta dua unit motor Yamaha Fazio warna hitam dan hijau, yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Koordinator Tipidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, bersama tim, dan diterima oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama jajaran.
Dalam kesempatan ini, Sahid Andriyanto Arief menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejati NTT kepada Rupbasan Kupang dalam mengelola barang bukti tersebut. "Kami menyambut baik penyerahan barang bukti ini dan akan memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab besar yang akan kami emban dengan profesional," ujar Andriyanto saat proses serah terima berlangsung.
Proses serah terima dilakukan melalui Layanan Penerimaan Basan dan Baran di Rupbasan Kupang. Setelah kelengkapan dokumen diperiksa, barang bukti kemudian diverifikasi secara fisik oleh petugas peneliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan surat penitipan sebelum ditempatkan di gudang penyimpanan.
"Langkah-langkah ini penting untuk menjaga akurasi data dan memastikan keamanan barang bukti selama berada di Rupbasan Kupang," tambah Andriyanto.
Sementara itu, Koordinator Tipidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, menyatakan pentingnya pengelolaan barang bukti yang profesional sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Penyerahan barang bukti ini mencerminkan sinergi antara Kejati NTT dan Rupbasan Kupang. Kami percaya bahwa Rupbasan memiliki sistem yang terstandar untuk menjaga barang bukti hingga proses hukum selesai. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan tugas secara transparan," ungkap Fredy.
Bersamaan dengan itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang mengawasi proses penerimaan, memastikan bahwa setiap tahapan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami berkomitmen menjalankan penerimaan barang bukti ini dengan prosedur yang ketat. SOP ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai SOP kami juga dipublikasikan secara terbuka di ruang pelayanan terpadu untuk memberikan kepastian bagi semua pihak," jelas Imang.
Penyerahan barang bukti ini menjadi bukti nyata kolaborasi antar-lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum di NTT. Andriyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan barang bukti selama berada di Rupbasan Kupang. "Tugas kami tidak hanya menjaga fisik barang bukti, tetapi juga memastikan bahwa barang tersebut tetap dalam kondisi baik hingga diperlukan dalam proses hukum sampai selesai," tutup Andriyanto. (Kontributor HRK-AN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020