Marabahan, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan menggelar Rapat Internal dengan seluruh jajaran pengamanan Rutan Marabahan yang dilaksanakan di aula pengayoman, Sabtu (9/11).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Darmawan Saputra. Dalam kesempatannya, Kepala Rutan Marabahan memberikan sosialisasi terkait arahan dari Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta.
Kepala Rutan Marabahan menerangkan bahwa arahan dari Ditjenpas merupakan tindaklanjut dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang difokuskan pada akselerasi ketahanan pangan.
Dalam kegiatan ini, dibuka sesi diskusi untuk bertukar pikiran mengenai keamanan dan pengamanan Rutan Marabahan. Banyak ide dan masukan dari petugas Rutan Marabahan yang kemudian menyepakati kebijakan baru yang sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku, seperti aturan barang titipan atau batasan barang bawaan oleh pengunjung.
“Alhamdulillah kita mendapatkan banyak masukan dari petugas dan kebijakan baru yang telah kita sepakati. Saya harap dengan adanya masukan ini, kalian dapat bertanggung jawab atas kesepakatan kita demi meningkatnya keamanan Rutan Marabahan,” jelas Kepala Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020