Marabahan, INFO_PAS – Sebagai tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada poin pertama yaitu ‘memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan’, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan menggelar Razia Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (6/11).
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pengamanan Rutan Marabahan dan APH setempat yaitu Kodim 1005/Batola, Polres Batola, BNNK Batola. Kegiatan dibuka dengan apel bersama, Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto bertindak sebagai pembina apel.
“Kegiatan razia ini merupakan komitmen kami dalam mendukung P4GN dan menjaga Rutan Marabahan bebas dari halinar. Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,"ucap Karutan.
Seusai apel, petugas kemudian memeriksa setiap blok hunian warga binaan sesuai pembagian kerja secara teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan. Pemeriksaan ini juga mencakup upaya preventif dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Razia berlangsung lancar, barang yang ditemukan pada Razia kali ini adalah sabuk, sendok besi, botol parfum, kabel bekas, kaleng, alat cukur, dan kartu domino. “Alhamdulillah, kita tidak menemukan adanya obat-obatan atau narkoba pada Razia kali ini, semoga Rutan Marabahan bersinar (bersih dari narkoba dan pirantinya),” pungkas Karutan.
Hasil ini akan dievaluasi secara berkala untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Kepala Rutan Marabahan berterima kasih kepada APH atas kerja sama dan bantuannya pada Razia gabungan ini. Beliau berharap agar dapat terus bersinergi dan berkolaborasi demi memberantas narkoba.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020