JEMBER - 840 lembar biodata warga binaan diserahterimakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Jember, Hendri Astronino. Serah terima tersebut disaksikan oleh sejumlah pegawai Lapas dan Dispendukcapil Jember pada Selasa (19/11/2024) di Ruang Tamu Lapas.
Data yang diserahkan tersebut bukan hanya sekedar dokumen administratif pengganti Kartu Tanda Penduduk, melainkan merupakan jembatan bagi warga binaan Lapas Jember untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Jember.
Hendri Astronino mengucapkan rasa terima kasihnya atas data yang diserahkan. “Ini merupakan langkah positif bagi Lapas dan Dispendukcapil Jember dalam memenuhi hak para warga binaan Lapas Jember. Suara mereka dalam Pemilihan Pemimpin sangat berharga,” ucapnya. Menurutnya, meskipun kebebasannya dibatasi, warga binaan juga berhak untuk bersuara dalam Pilkada 2024.
“Ini sesuai dalam Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bahwa seluruh WNI berusia minimal 17 tahun dan yang sudah atau pernah menikah memilki hak untuk memilih, berlaku pula untuk narapidana selama hak politiknya tidak dicabut,” lanjut Hendri.
Penyerahan lembar biodata bagi warga binaan tersebut menjadi pelaksaan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono dalam pemenuhan hak pilih bagi warga binaan dalam menyambut Pilkada 2024.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020