Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang terus berupaya meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pada Selasa (19/11), Rupbasan Kupang melakukan pemeriksaan dan penggantian kunci gembok yang mengalami kerusakan pada gudang Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, bersama Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, serta tim pengamanan.
Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi risiko keamanan.
"Keamanan merupakan prioritas utama dalam pengelolaan Basan dan Baran. Penggantian kunci gembok yang rusak adalah langkah kecil namun signifikan untuk memastikan bahwa semua barang yang ada di gudang tetap terjaga dengan baik," ujar Andriyanto saat diwawancarai.
Pemeriksaan rutin terhadap fasilitas gudang dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi kerusakan atau kelemahan yang dapat memengaruhi keamanan.
Kasubsi Pamlola, Rudy J. Nellu, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek keamanan di Rupbasan Kupang berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan," jelas Rudy.
Sementara itu, Kasubsi Minhara, Imang Blegur, menyebutkan bahwa kegiatan ini melibatkan pengecekan detail seluruh pintu dan kunci di gudang. "Tidak hanya mengganti kunci yang rusak, kami juga melakukan pengecekan kelayakan semua fasilitas pengamanan lainnya untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan," kata Imang. Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan Basan dan Baran.
Langkah-langkah penguatan keamanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). "Dengan pengelolaan yang baik, kami ingin memastikan bahwa Rupbasan Kupang tetap menjadi institusi yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan APH dalam menjaga barang sitaan dan rampasan negara," tutup Andriyanto. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kupang dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. (Kontributor HRK-AN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020