Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Keluarkan 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Kepada Pihak Saksi

19-11-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dari tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan atau Pasal 481 Ayat (1) KUHP pada hari selasa (19/11).

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layanan-pun merasa nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia secara gratis maupun mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mempunyai Inovasi Pelayanan Cling yang merupakan Inovasi Barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

Bagikan berita melalui