Bantul (Kankemenag) - Jajaran Pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, para Jabatan Fungsional dan Kepala Madrasah Negeri mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) hari kedua secara virtual melalui platform zoom meeting di Aula PLHUT Kankemenag Bantul, Sabtu (16/11).
Pada Rakernas hari kedua ini diadakan diskusi panel yang membahas beberapa hal diantaranya Harapan Masyarakat dan Umat terhadap Kementerian Agama dengan pemateri MUI, PGI, KWI, PSN, Walubi, Matakin, materi Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 untuk Pembinaan Keagamaan dari Kementerian Keuangan dan materi Transformasi Kelembagaan dalam peningkatan Pelayanan Publik Fungsi Agama dari Kementerian PAN-RB, materi Inventarisasi Masalah dan Ekspektasi Pelaksaanaan Haji dan Umrah oleh Kepala BPH dan Dirjen PHU, materi Harapan Umat Islam terhadap Kementerian Agama oleh PB NU dan PP Muhammadiyah, materi Inventarisasi Masalah dan Ekspektasi Pelaksanaan BPJPH dari Kepala BPJPH dan Dirjen Bimas Islam dan materi oleh Ketua KPK : Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Agama dan Pendidikan Keagamaan Inspektur Jenderal Mitigasi Risiko Strategis dan Penguatan Fungsi Pengawasan.
Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan dan Resiko, Suminto menjelaskan "Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan cara komitmen bersama seluruh pimpinan, terus memperbaiki regulasi dan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) seluruh ASN Kementerian Agama, Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi, Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Tindak Lanjut Rekomendasi di LHP BPN".
"Kementerian Agama harus siap di garda terdepan untuk selalu siap mengambil peran penting dan elbih sigap mengambil inisiatif yang tidak hanya mengambil peran agama saja, melainkan harus siap mengambil peran-peran penting diluar fungsi dan tugas yang ada diluar Kementerian Agama", tutur Alissa Wahid Qotrunnada Munawaroh, tokoh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Kementerian Agama harus menjadi Kementerian yang cepat, tepat, tegas dan berdayaguna untuk kemaslahatan umat beragama. (eka)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020