Penundaan Keberangkatan 3 (tiga) Calon Penumpang Nunukan-Tawau di PLBI Tunon Taka oleh Kantor Imigrasi Nunukan

16-11-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 16 November 2024 — Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada hari Sabtu, 16 November 2024, melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan Kapal Ferry menuju Tawau, Malaysia. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan.

Melalui metode wawancara singkat yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, diketahui bahwa tiga calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan pada hari tersebut. Penundaan keberangkatan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian atau masalah pada dokumen perjalanan mereka.

Tiga calon penumpang yang ditunda keberangkatannya adalah sebagai berikut:

  1. Hasanuddin Talebe, Laki-laki, lahir di Kanni pada 6 Agustus 1970, dengan nomor paspor X4202110, yang berlaku hingga 7 November 2034, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Pare-Pare.

  2. Muh Tri Sandi, Laki-laki, lahir di Madimeng pada 24 Mei 2005, dengan nomor paspor X4202111, yang juga berlaku hingga 7 November 2034, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Pare-Pare.

  3. Kibal, Laki-laki, lahir di Buranga pada 4 April 2004, dengan nomor paspor E8520436, yang berlaku hingga 10 Oktober 2034, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bau-Bau.

Ketiga calon penumpang ini, meskipun dokumen paspor mereka diterbitkan oleh kantor imigrasi yang sah, tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat ketidaksesuaian tanggal berlaku paspor yang terdeteksi saat pemeriksaan.

Pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti. Petugas Imigrasi mengimbau agar para calon penumpang memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan mereka sebelum melakukan perjalanan internasional untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Bagikan berita melalui