Program Pembebasan Bersyarat Sebagai Langkah Pembinaan Narapidana di Lapas Mamasa
Mamasa, Sabtu, 16 November 2024 - Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan sudah memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan hidup di luar lembaga pemasyarakatan, namun dengan pengawasan yang ketat.
Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan proses pembebasan bersyarat bagi beberapa narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sebagai bagian dari pembinaan kepribadian, PB menjadi sarana penting untuk membantu narapidana berintegrasi kembali dengan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup mereka setelah menjalani hukuman.
Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, menjelaskan terkait proses ini. “proses pembebasan bersyarat di Lapas Mamasa melalui tahapan yang ketat. Narapidana yang mengajukan PB harus terlebih dahulu menjalani evaluasi yang melibatkan petugas Lapas, Bapas, serta instansi terkait” ucapnya. Evaluasi ini mencakup aspek perilaku, disiplin, partisipasi dalam program pembinaan, dan perencanaan setelah dibebaskan. Hanya narapidana yang memenuhi kriteria dan menunjukkan perubahan positif yang dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh PB.
Program PB ini tidak hanya menguntungkan narapidana, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Dengan sistem pengawasan yang masih berlangsung, narapidana yang dibebaskan tetap dapat menjalani proses pembinaan lanjutan di luar lembaga pemasyarakatan, memastikan mereka dapat kembali berperan positif dalam masyarakat.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, menjelaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas III Mamasa merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana dalam melakukan reintegrasi sosial. “Keberhasilan program ini akan terus dipantau melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, untuk memastikan para narapidana yang dibebaskan dapat hidup dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana” ucapnya.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020