Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan Anak Binaan dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) kepada satu anak binaan, yang menjadi langkah penting dalam proses reintegrasi sosial.
Anak binaan tersebut yakni, MK yang berusia 18 Tahun. Ia merupakan anak yang berprestasi dan disiplin dalam mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh LPKA Palu.
“Terima kasih LPKA Palu, saya berhasil menuntaskan Pendidikan pada jenjang Paket B. Pastinya saya berkeinginan untuk menuntaskan Pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Hak identitas pun berupa KIA dan e-KTP juga saya peroleh. Sungguh luar biasa berada di LPKA Palu yang membuat saya bisa sadar dan terus memperbaiki diri menjadi lebih baik,” ungkap bangganya
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyatakan bahwa program reintegrasi merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan yang bertujuan mendukung anak-anak untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
“Pembebasan bersyarat ini bukan hanya memberikan kebebasan secara hukum, tetapi juga memastikan bahwa Anak Binaan siap secara mental, emosional, dan sosial untuk kembali ke keluarganya,” ujar Kafi kepada media, Jumat, (15/11/2024).
Kafi menjelaskan, bahwa program ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perilaku Anak Binaan selama menjalani pembinaan. “Anak Binaan yang menerima SK PB adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan, termasuk berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan mendapat dukungan dari keluarga,” jelas Kafi.
Lebih lanjut, Kafi menekankan, bahwa dengan program ini pihaknya tidak hanya memastikan hak hukum bagi para anak binaan, tetapi juga mendukung perubahan positif untuk masa depan mereka dan berharap dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri serta membawa perubahan positif.
“Kami akan terus mengawal mereka melalui koordinasi dengan Bapas dan keluarga, sehingga reintegrasi berjalan lancar dan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Kami berharap ilmu yang diperoleh selama pembinaan bisa menjadi bekal mereka dan berdampak positif di tengah masayarakat,” harap kafi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap upaya LPKA Palu dalam mewujudkan generasi muda yang hebat. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pembinaan Anak Binaan.
“Pembebasan bersyarat ini adalah bukti bahwa sistem pembinaan di LPKA tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial Anak Binaan. Kami berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan menjadi bagian aktif dari masyarakat,” terang Hermansyah.
Hermansyah juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat ini hanyalah awal dari proses reintegrasi dan terus memastikan bahwa mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan Anak Binaan setelah kembali ke masyarakat melalui sinergi antara Bapas, keluarga, dan aparat penegak hukum lainnya. Tujuan akhirnya adalah agar mereka dapat mandiri dan berkontribusi positif,” tegas Hermansyah.
HUMAS LPKA PALU
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020