Lapas Perempuan Palu dan Kepolisian Kolaborasi Lakukan Pemindahan Napi Demi Penuhi Proses Persidangan

16-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu berhasil melakukan pemindahan seorang narapidana (napi) ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam rangka memenuhi proses persidangan yang melibatkan napi tersebut. Pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian sebagai bagian dari kerja sama yang erat antara Lapas Perempuan Palu dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran prosedur hukum.


Menurut Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, pemindahan napi ini dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang dan kebutuhan untuk melanjutkan proses persidangan yang belum selesai. "Pemindahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipatuhi, terutama terkait dengan kebutuhan narapidana untuk menghadiri sidang. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses ini berjalan dengan aman dan lancar," ujar Ika.


Pemindahan napi dilakukan setelah keputusan dari Pengadilan Negeri setempat yang mengharuskan napi tersebut hadir dalam persidangan lanjutan di Luwuk. Napi yang dipindahkan adalah seorang wanita yang terlibat dalam kasus pidana penipuan dan perlu menjalani sidang di wilayah hukum Luwuk. Proses pemindahan ini juga dilakukan dengan pengawasan ketat untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat membahayakan keamanan, baik selama perjalanan maupun setibanya di Lapas Luwuk.


Kasat Reskrim Polres Banggai, menjelaskan bahwa pihak kepolisian ikut terlibat dalam pemindahan tersebut guna memastikan keselamatan dan keamanan baik bagi narapidana, petugas, maupun masyarakat sekitar. "Kami berkoordinasi dengan Lapas Perempuan Palu untuk mengawal pemindahan napi ini. Pengamanan dilakukan secara maksimal, baik dalam perjalanan maupun saat tiba di Lapas Luwuk," ungkapnya.


Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang sudah dipastikan aman untuk transportasi napi, serta didampingi oleh petugas dari Lapas dan kepolisian yang bertanggung jawab untuk mengawasi perjalanan tersebut. Selain itu, protokol kesehatan dan prosedur pengamanan yang ketat juga diterapkan, mengingat perjalanan antar-lapas memerlukan pengawasan ekstra.


Udur Martionna menambahkan bahwa meskipun pemindahan napi melibatkan proses logistik yang rumit, hal ini adalah bagian dari tanggung jawab Lapas dalam memastikan bahwa setiap napi menjalani proses hukum dengan adil dan transparan. "Kami selalu berupaya agar setiap tindakan yang kami lakukan, termasuk pemindahan napi, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran proses hukum," katanya.


Ke depan, Lapas Perempuan Palu akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap proses pemindahan dan pengawasan napi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turutmemberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi antara Lapas Perempuan Palu dan kepolisian dalam pengawalan pemindahan napi. "Kerja sama yang terjalin antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian adalah contoh yang sangat baik. Pengawalan yang ketat dan koordinasi yang solid antara kedua instansi ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan aman dan tanpa gangguan. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa narapidana menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hermansyah.

Bagikan berita melalui