Belasan Warga Binaan Rutan Barabai Peroleh Pembebasan Bersyarat

16-11-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Barabai, – Sebanyak 13 warga binaan Rutan Kelas IIB Barabai mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan hukuman subsider atau pidana pengganti denda, Jum'at (15/11). Pembebasan ini dilakukan dengan prosedur yang transparan tanpa memungut biaya sepeser pun. 

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari hak warga binaan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. "Kami memastikan bahwa seluruh proses pembebasan bersyarat ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa adanya pungutan liar," jelasnya. 

Dalam momen tersebut, Karutan juga menyampaikan pesan khusus kepada warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat. Ia berpesan agar mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai hidup yang lebih baik. "Jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan ini. Jadikan pengalaman selama di Rutan sebagai pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kembalilah ke keluarga dan masyarakat dengan semangat baru dan jadilah warga yang taat hukum," pesan I Komang Suparta. 

Setelah bebas, ke-13 warga binaan tersebut akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Mereka diwajibkan melapor secara berkala untuk memastikan integrasi mereka ke masyarakat berjalan dengan baik. 

Proses serah terima warga binaan kepada pihak Bapas dan Kejaksaan dilakukan pada hari yang sama. Dengan pembebasan bersyarat ini, diharapkan mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. 

Langkah ini sejalan dengan misi pemasyarakatan untuk membina dan mengintegrasikan warga binaan agar kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Rutan Kelas IIB Barabai terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan transparan bagi semua pihak.

Bagikan berita melalui