Martapura, Info_PAS – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Kepala Lapas Perempuan Martapura beserta seluruh jajarannya melakukan penggeledahan blok hunian pada Rabu (13/11). Fokus penggeledahan kali ini tertuju pada Blok Minimum Security II. Kegiatan ini bentuk implementasi atas arahan 13 (tiga belas) program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan.
Kegiatan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan kamar hunian, barang-barang pribadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta area-area umum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba, senjata tajam, atau barang-barang terlarang lainnya.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif," ujar Kepala Lapas Perempuan Martapura.
Menutup kegiatan, Kalapas Perempuan Martapura memusnahkan hasil penggeledahan dengan cara dibakar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020