Binjai | www.pa-binjai.go.id
Pada hari Jumat, 15 November 2024, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sita eksekusi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Medan dengan objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 7/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn.
Sebagai bentuk koordinasi antar pengadilan, Pengadilan Agama Binjai bertindak sebagai pelaksana karena objek sengketa berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Binjai. Tim sita eksekusi Pengadilan Agama Binjai terdiri dari Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H., Jurusita Ibu Kiki Wardiana, S.T., saksi Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H., dan Bapak Ahmad Muflih, S.H.I., M.H. serta PPNPN Pengadilan Agama Binjai. Pelaksanaan sita eksekusi dimulai pukul 11.00 WIB diawali dengan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Binjai Ibu Kiki Wardiana, S.T.
Sita eksekusi merupakan tindakan yang dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sita eksekusi dapat dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Proses sita eksekusi berjalan dengan tertib dan selesai sesuai dengan rencana. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum dari pihak Pemohon, hadir dalam pelaksanaan tersebut. Keberhasilan pelaksanaan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020