Jakarta | pa-jakartabarat.go.id (15/11)
PA Jakarta Barat kembali gelar sidang perwalian anak panti sosial dengan bekerjasama pihak Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sidang perwalian anak yang digelar oleh PA Jakarta Barat ini sebanyak 24 anak-anak, hal ini merupakan wujudkan kepedulian PA Jakarta Barat terhadap kelompok rentan salah satu anak-anak yang berada di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih.
Panti Sosial ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas intelektual di daerah Jakarta Barat salah satunya anak-anak yang mengalami kesulitan untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal perwalian terhadap anak-anak yang diasuh tersebut.
Pelaksanaan sidang perwalian anak ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Barat, dengan susunan Majelis Hakim I, Ketua, Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag. dan masing-masing anggota Dr. Hafifulloh, S.H., M.H. dan Drs. Aminuddin beserta Panitera Pengganti Hamim Naf’an, S.H.I, dan Majelis Hakim II, Ketua, Dra. Sahriyah, S.H., M.S.I. dan masing-masing anggota H. Samsul Fadli, S.Pd., S.H., M.H. dan Agus Faisal Yusuf, S.Ag. beserta Panitera Pengganti H. Junaedi, S.H. dan Atiyah Shaofanah, S.H., dengan disaksikan 6 Orang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Baratbeserta Tim Pendukung Pelaksanaan Sidang Perwalian Anak dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pelaksanaan sidang perwalian anak ini menurut Ketua, Muhammad Razali, S.Ag., S.H., M.H. merupakan program berkelanjutan dan akan terus bergulir karena PA Jakarta Barat sudah masukan kategori layanan kelompok rentan terbaik berdasarkan Penilaian Menpan RB dan hal ini juga untuk mempermudah akses masyarakat melalui Yayasan Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih untuk mendapatkan layanan langsung dari PA Jakarta Barat.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan pasal 34 ayat (1) telah mengamanatkan “kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar”, hal inilah mendorong dan hadirnya PA Jakarta Barat memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-haknya melalui perwalian anak di panti asuhan tersebut. Ini nyata PA Jakarta Barat menjalankan program layanan publik ramah kelompok rentan salah satunya anak-anak yang berada di panti sosial di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. menyebut bahwa sidang perwalian tersebut dilakukan karena anak-anak yang dianggap cakap namun belum berketetapan hukum membutuhkan wali yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah, melalui penetapan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pelaksanaan perwalian anak sangat penting untuk bagi anak-anak tersebut sehingga mendapatkan bantuan dana baik dari Pemerintah Pusat/Daerah tersebut lebih terarah dan fokus terhadap anak tersbut, hal lain juga merupakan kewenangannya bagi Pengadilan Agama Jakarta Barat yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai Badan Peradilan Agama dibawah Mahkamah Agung RI untuk mengakomodir masyarakat pencari keadilan yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di dalam sistem peradilan.
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua, Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., bahwa kita harus memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang disabilitas, memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan berhak menerima layanan yang maksimal oleh petugas peradilan salah satu di PA Jakarta Barat.
Layanan disabilitas PA Jakarta Barat ini mengacu Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan Peradilan Agama. Oleh karena itu diperlukan kerja secara bersama dan saling peduli kepada sesama agar masyarakat pencari keadilan salah satu anak-anak di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih Jakarta yang merupakan bagian kelompok rentan dapat terlayani dengan baik dan penuh kasih sesuai Motto “Pelayanan dengan Kasih, Kepedulian Kelompok Rentan”. (Tim IT PAJB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020