Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Terapkan Inovasi Silayar Basan pada Saat Pengambilan Barang Bukti Kepada Pemilik

15-11-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Tahun 2013  Warna Hitam dari tindak pidana Pasal yang sama yaitu Pasal 363 Ayat (1) KUHP pada hari jumat (15/11).


HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layananpun merasa nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia dan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.


HumasRupbasanJakartaBarat

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisi barang sitaan tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.


HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.


HumasRupbasanJakartaBarat


Bagikan berita melalui