Tangerang
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham
DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan
berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Tahun 2013 Warna Hitam dari
tindak pidana Pasal yang sama yaitu Pasal 363 Ayat (1) KUHP pada hari
jumat (15/11).
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layananpun merasa nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia dan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisi barang sitaan tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020