Teluk Kuantan – Guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan terkini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi resmi meluncurkan Buku Pokok Pemakaman. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pencatatan peristiwa kematian, sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan di seluruh wilayah kecamatan dan desa.
Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi, Mahviyen Trikon Putra, SE , menyatakan bahwa Buku Pokok Pemakaman ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keakuratan data penduduk, khususnya dalam pencatatan peristiwa kematian. "Buku Pokok Pemakaman memungkinkan setiap pemerintah desa untuk mencatat detail peristiwa kematian, termasuk identitas almarhum, tanggal dan tempat kematian, serta lokasi pemakaman. Data ini kemudian akan dilaporkan secara terstruktur ke Dukcapil untuk memperbarui sistem kependudukan," ujarnya.
Tujuan dan Manfaat Buku Pokok Pemakaman
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya Dinas Dukcapil untuk memastikan bahwa setiap peristiwa kematian di masyarakat tercatat secara tepat waktu dan lengkap. Dengan pencatatan yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi data penduduk yang tidak sinkron, sehingga pelayanan publik dan program-program berbasis data kependudukan bisa berjalan dengan lebih efektif.
Buku Pokok Pemakaman ini juga bermanfaat dalam mempercepat proses administrasi keluarga yang sedang berduka, seperti pengurusan akta kematian dan penonaktifan data kependudukan almarhum. Selain itu, buku ini memudahkan proses pelacakan lokasi pemakaman jika sewaktu-waktu diperlukan informasi terkait oleh keluarga atau pemerintah.
Penerapan di Seluruh Kecamatan dan Desa
Sebagai bagian dari implementasi program ini, Dukcapil Kuantan Singingi akan memberikan pelatihan kepada aparat desa dan kecamatan agar pencatatan di Buku Pokok Pemakaman dapat berjalan dengan lancar. "Kami akan memastikan bahwa setiap aparat desa dan kecamatan memiliki pemahaman yang baik dalam menggunakan buku ini, sehingga proses pencatatan dan pelaporan berjalan cepat dan efisien," tambah “Mahviyen”.
Sambutan Positif dari Masyarakat
Program Buku Pokok Pemakaman ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat dan pemerintah desa. Para kepala desa menilai bahwa inovasi ini akan sangat membantu dalam menjaga tertib administrasi, khususnya dalam hal pencatatan kematian. "Dengan Buku Pokok Pemakaman, proses pencatatan kematian menjadi lebih jelas dan teratur, sehingga data penduduk bisa selalu diperbarui," ujar salah satu kepala desa di Kuantan Singingi.
Peluncuran Buku Pokok Pemakaman ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan data kependudukan yang kerap tidak sesuai akibat keterlambatan pencatatan kematian. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, Kabupaten Kuantan Singingi siap menjadi contoh dalam penerapan pencatatan kematian yang lebih baik di masa mendatang.
(YRZ.Dukcapil)Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020