Keberangkatan Satu Penumpang Dari Nunukan Ke Tawau Ditunda Akibat Indikasi Bekerja Non Prosedural

15-11-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 15 November 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia, pada hari Jumat, 15 November 2024. Pemeriksaan dilakukan sebelum keberangkatan kapal ferry yang rutin melayani jalur transportasi antara Nunukan, Indonesia, dan Tawau, Malaysia.

Dalam rangka memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat dengan setiap calon penumpang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena adanya ketidaklengkapan atau masalah terkait dokumen perjalanan.

Data calon penumpang yang ditunda keberangkatannya adalah sebagai berikut:

  • Nama: Maria Nofita Anu (Pr)
  • Tempat, Tanggal Lahir: Lewotolok, 31 Desember 1975
  • Nomor Paspor: E8706593 (Berlaku hingga 2 Oktober 2034)
  • Penerbit Paspor: Kupang

Meskipun demikian, kegiatan pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan internasional. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Nunukan dalam memastikan kelancaran dan keamanan perlintasan perbatasan.


Bagikan berita melalui