Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi Tiga Raperwali Kota Tarakan

15-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Tarakan, Kamis (14/11/2024). Rapat yang bertujuan untuk memastikan keselarasan dan kelayakan hukum terhadap peraturan yang akan diterapkan di Kota Tarakan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Adapun tiga Raperwali yang dibahas dalam rapat ini meliputi:

1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah;

2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kemiskinan Daerah;

3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Basriadi, serta sejumlah perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Sosial, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan. Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan paparan dari Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator.

Setelah pembahasan rancangan peraturan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Nurul, Tia, Eko, dan Maria memberikan saran serta masukan untuk menyempurnakan ketiga Raperwali tersebut. Diskusi akhir antara peserta rapat memperkaya hasil harmonisasi dan memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga relevan dan aplikatif bagi kebutuhan pemerintahan daerah Kota Tarakan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (red. Bid Hukum)



Bagikan berita melalui