Wujudkan pelindungan Bidang Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pendampingan di Kutai Timur

15-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Kaliorang - Sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual guna pelindungan bagi para pelaku usaha, Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kaliorang pada Kamis, 14 November 2024. Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Perwakilan dari Camat Kaliorang, yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Daud Tondon Samaa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendorong peningkatan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha, khususnya di bidang Ekonomi Kreatif.

Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dengan materi tentang Kekayaan Intelektual Personal, seperti pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, dan Paten, kemudian tentang Kekayaan Intelektual Komunal, seperti Potensi Indikasi Geografis, Ekpresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik.

Poin poin yang dibahas adalah mengenai tata cara pendaftaran serta pelindungan hukum yang diterima pelaku usaha dengan pendaftaran KI. "Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang ada di bidang usahanya, hal ini nantinya dapat berpengaruh pada peningkatan penghasilan dari para pelaku usaha." Papar Santi.

Selain mengenai Kekayaan Intelektual, Santi menyampaikan bentuk badan hukum perseroan perorangan yang cocok didirikan oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil. "Perseroan Perorangan ini memiliki banyak kelebihan yaitu, Pendirian hanya membutuhkan biaya Rp.50 ribu, didirikan tanpa Akta Notaris, dan adanya pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan sehingga dapat membuka rekening atas nama PT Perorangan dimaksud. Setelah pemaparan diskusi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan oleh Tim Kanwil untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan perseroan perorangan terhadap para pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Kutai Timur.

(NHS/Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim – Pasti Etam)


Bagikan berita melalui