Sangatta – Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual pada Selasa, 12 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Acara yang diselenggarakan di Sangatta ini dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur, H. Nurullah. Dalam sambutannya, Nurullah menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi produk-produk kreatif asal Kutai Timur, seperti batik dengan motif khas daerah dan kriya seni yang mencerminkan kekayaan budaya lokal. "Produk-produk ini berpotensi untuk menembus pasar global, namun tanpa perlindungan hukum yang jelas, karya-karya ini bisa dengan mudah dijiplak atau dipalsukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Santi Mediana pada kesempatan tersebut menyampaikan sambutan dan arahan Kakanwil yang mengharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kutai Timur dapat lebih berinovasi dan berkembang dengan rasa aman, berkat adanya perlindungan hukum atas karya-karya intelektual mereka. "Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku ekonomi kreatif bisa mendaftarkan kekayaan intelektual mereka dengan benar, sehingga mereka tidak hanya mendapat pengakuan, tapi juga bisa memperoleh keuntungan ekonomi dari karya-karya yang telah dilindungi," ungkap Santi.
Acara ini juga melibatkan Tim Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mardiana Nurhayati dan Yusuf Padila. Tim KI memberikan penjelasan tentang langkah-langkah pendaftaran kekayaan intelektual serta memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku ekonomi kreatif yang hadir, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual dengan lebih mudah dan efektif.
Antusiasme masyarakat khususnya dari Kabupaten Kutai Timur sangat tinggi terhadap kegiatan ini, dengan banyaknya pelaku usaha yang datang untuk mendaftarkan karya mereka. Dorongan serta motivasi dari pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang telah merasakan manfaat dari memiliki sertifikat kekayaan intelektual turut meningkatkan minat masyarakat untuk melindungi produk mereka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, Kabupaten Kutai Timur dapat terus berkembang sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif yang tangguh di Kalimantan Timur, dengan melindungi dan mendorong karya-karya lokal untuk dikenal lebih luas hingga ke pasar internasional. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020