Nunukan, 15 November 2024 – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar kegiatan pengawasan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat pagi (15/11). Langkah ini diambil untuk memantau secara intensif warga negara asing (WNA) yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia serta mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di perbatasan.
Pengawasan dimulai pukul 08.00 WITA di lantai 2 ruang tunggu pelabuhan, dengan fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan kontrak kerja bagi penumpang yang akan menuju Tawau, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu penumpang perempuan berinisial H.S.H. (50) yang tidak memiliki kontrak kerja meskipun visa kerjanya masih berlaku hingga 14 Agustus 2025. Menurut informasi dari petugas, H.S.H. bekerja di perusahaan Saplantco SDN. BHD, Malaysia, namun kontrak kerjanya belum diperpanjang.
Dari data yang dihimpun, diketahui H.S.H. sempat pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman keluarga dan berencana kembali bekerja di Tawau pada hari yang sama dengan kapal MV. Labuan Express Lima. Tanpa adanya kontrak kerja yang sah, penumpang tersebut berpotensi mengalami kendala hukum di Malaysia, sehingga pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan agar H.S.H. dapat melengkapi dokumen kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan administrasi bagi warga negara Indonesia yang melintasi perbatasan, khususnya bagi pekerja migran.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap penumpang, khususnya pekerja migran, telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen agar terhindar dari masalah hukum di negara tujuan,” ujar Adrian.
Ia menambahkan bahwa penemuan kasus H.S.H. yang tidak memiliki kontrak kerja akan segera ditindaklanjuti bersama BP2MI Nunukan. "Hal ini penting untuk ditindaklanjuti agar yang bersangkutan dapat melengkapi kontrak kerja serta terdata resmi sebagai pekerja migran Indonesia," tambah Adrian.
BP2MI Nunukan akan membantu H.S.H. melengkapi kontrak kerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Tawau serta mencatatnya dalam sistem BP2MI untuk mendapatkan Kartu E-PMI. Dengan kartu ini, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020