Kantor Imigrasi Siak Sosialisasikan Pencegahan TPPO ke Kalangan Pelajar

15-11-2024 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU — Sekretariat Jenderal

Siak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditujukan kepada pelajar SMA dan mahasiswa di Kabupaten Siak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan bahaya TPPO dan memberikan pengetahuan tentang cara melindungi diri dari kejahatan tersebut.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau manfaat lain, untuk tujuan eksploitasi.
"Kegiatan ini sangat penting karena para pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO," ujar Habiburrahman, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.
Habiburrahman menambahkan, "Dengan memberikan sosialisasi sejak dini, diharapkan para peserta dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar."
Untuk mencegah terjadinya TPPO, masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, perlu meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada anak-anak. Selain itu, kerja sama antara berbagai pihak, seperti pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sipil, juga sangat penting dalam upaya pemberantasan TPPO.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai modus operandi para pelaku TPPO, ciri-ciri penipuan yang sering digunakan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika merasa terancam atau menjadi korban. Selain itu, peserta juga diinformasikan tentang pentingnya membuat paspor melalui jalur resmi dan menghindari calo.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya dengan menyebarkan informasi tentang bahaya TPPO kepada teman-teman dan keluarga," ungkap Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak saat membuka acara.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang berasal dari berbagai sekolah dan kampus di Kabupaten Siak. Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.

Bagikan berita melalui