Atambua : Aparatur Pengadilan Agama Atambua mengikuti kegiatan bimbingan teknis perlawanan eksekusi. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut, diikuti oleh tenaga teknis Pengadilan Agama Atambua pada Jumat (15/11/2024). Kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Atambua menyambut baik terhadap program peningkatan kualitas sumber daya manusia yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Materi pada bimbingan teknis kali ini membedah terkait dengan perlawanan eksekusi di peradilan agama yang disampaikan oleh Imron Rosyadi selaku Hakim Agung MA RI. Tema tersebut diambil dari berbagai problematika yang di inventarisir oleh Mahkamah Agung RI khususnya kamar agama. “Tingkat eksekusi pada peradilan agama memang tidak sebanyak sebanagaimana di peradilan umum, namun kita patut waspada dan mengetahui langkahnya untuk mengantisipasi proses eksekusi atau adanya perlawanan eksekusi di pengadilan agama” ujar Imron.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta tersebut juga menyampaikan bahwa pentingnya pengetahuan proses eksekusi atau perlawanannya. Terlebih lagi pria kelahiran Gresik tersebut menuturkan jika peradilan agama merupakan salah satu peradilan yang bersinggungan dengan hukum benda atau Zakenrecht. Terhadap bimtek hari ini, Hafidz Umami selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua mengaku mendapatkan beberapa ilmu baru terkait dengan perlawanan eksekusi yang tentu akan berguna untuk dirinya dan satuan kerja dalam menghadapi tantangan di peradilan agama kedepan. #Admin_PA_AtbMacam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020