Sampit – Dalam rangka pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), Pembimbing Kemasyarakatan perlu melakukan wawancara terhadap penjamin klien. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kunjungan ke rumah penjamin yang beralamatkan di Baamang, Sampit pada Kamis (14/11/2024).
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan beberapa pertanyaan kepada penjamin klien meliputi, identitas, latar belakang keluarga, latar belakang sosial budaya, serta keadaan ekonominya. Data terkait hal tersebut sangat penting untuk menentukan kelayakan penjamin dalam rangka menjamin klien pemasyarakatan.
Penjamin nampak kooperatif dalam menjawab pertanyaan klien. Penjamin juga mempercayakan kepengurusan hak bersyarat klien pemasyarakatan pada petugas pemasyarakatan, dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit dan juga staf registrasi dari Lapas Perempuan Palangkaraya.
“Terima kasih kepada Bapas Sampit yang telah membantu kami dalam kepengurusan program Pembebasan Bersyarat adik ipar saya. Saya menyatakan siap menjamin adik ipar saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi” Ucap penjamin yang tidak ingin disebut namanya.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020