<meta charset="UTF-8" />
Banjarbaru, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Tamberin, dan Petugas Humas, Wahyu Indra Wardana, mengikuti Sosialisasi Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Kehumasan tahun 2024 yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Jumadi, di Balai Pertemuan Garuda, Selasa (12/11).
Dalam sambutannya, Jumadi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan visi "Indonesia Maju" menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi misi ke-7 ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden yang fokus pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas melalui digitalisasi. Insya Allah, kita akan kurangi korupsi secara signifikan," tegasnya.
Jumadi juga menekankan pentingnya kehumasan bagi seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi. "Kehumasan penting untuk organisasi agar kinerja diketahui oleh masyarakat. Kedepannya diharapkan humas di UPT dapat disediakan ruangan kerja sendiri agar kinerja semakin optimal," ucapnya.
Selanjutnya, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Iwan Santoso, sampaikan penguatan dengan data indeks perilaku anti korupsi Kemenkumham. Iwan menjelaskan kecurangan (fraud) merupakan perbuatan sengaja, baik dalam bentuk individu ataupun suatu pihak yang merugikan pihak lainnya demi mendapatkan keuntungan masing-masing. Ia juga meminta seluruh peserta untuk berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas.
“Alasan gratifikasi harus ditolak karena merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersifat pamrih, serta dalam jangka panjang akan memengaruhi kinerja. Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara akan menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen mengimplementasikan budaya anti korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari dan senantiasa berkontribusi mengglorifikasikan citra dengan peran aktif tim humas Lapas Banjarbaru.
“Tentu penguatan ini sangatlah penting, terlebih hingga saat ini Lapas Banjarbaru masih berjuang untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024. Kami berkomitmen mewujudkan reformasi birokrasi menuju di mana alat ukur terwujudnya WBK, yakni pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Wayan.
"Selama ini kita membangun persepsi dan citra di mata publik dengan konsisten mengglorifikasikan kegiatan positif, khususnya program pembinaan Warga Binaan. Semoga penguatan ini dapat meningkatkan kemampuan tim humas dalam memanajemen kehumasan, baik dalam menulis berita ataupun bidang fotografi,” harap Wayan.
Dalam kegiatan penguatan kehumasan, Kanwil Kemenkumham Kalsel menghadirkan dua narasumber, yakni Imam Hanafi Redaktur Portal LKBN Antara Biro Kalimantan Selatan dan pelaksana pada Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Nadya Resta Kumala Dewi.
Imam menyampaikan materi tentang ‘teknis menulis berita’. Menurutnya berita ditulis menggunakan teknik melaporkan, merujuk pada pola piramida terbalik, dan mengacu pada rumus 5W+1H, yakni what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa) dan how (bagaimana).
“Agar berita menjadi lengkap, akurat sekaligus memenuhi standar jurnalistik, setiap peristiwa yang dilaporkan harus terdapat unsur berita yakni 5W+1H. Kemudian unsur-unsur tersebut sudah digunakan dari alenia pertama, kedua dan terakhir di alenia ketiga,” ucapnya.
Imam juga memaparkan materi fotografi, keterangan foto pada caption, yakni bagaimana sebuah kalimat melengkapi pesan yang disampaikan dalam foto. “Foto harus disampaikan dengan menyertakan keterangan foto. Apabila kita terbiasa menyertakan keterangan foto yang lengkap itu artinya kita sudah melakukan sesuatu dengan baik dalam mengerjakan fotojurnalistik,” tambahnya.
Kemudian, Nadya sampaikan materi manajemen kehumasan, yakni manajemen pemberitaan, manajemen iklan, manajemen pemantauan media, manajemen komunikasi krisis dan manajemen media sosial.
“Tujuan kehumasan instansi pemerintah itu yakni memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat dan mudah dipahami. Menciptakan opini publik yang positif terhadap organisasi, mengidentifikasi perspektif dan dinamika masyarakat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, humas juga bertanggung jawab mengelola opini publik dan tanggap akan situasi krisis yang berkembang,” pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020