AKSELERASI PROGRAM PRIORITAS KKP, BPPMHKP MAKASSAR KUNJUNGI PANGKALAN SDKP BITUNG SATWAS MAKASSAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini berfokus pada lima program prioritas yang berlandaskan ekologi dalam seluruh aktivitas pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Salah satu program prioritas KKP adalah pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan dimana BPPMHKP berperan dalam penjaminan mutu (quality assurance) hulu hilir di sentra lokasi perikanan budidaya maupun perikanan tangkap.
Sejalan dengan hal tersebut, BPPMHKP Makassar sebagai institusi penjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan di Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Pangkalan SDKP Bitung Satwas Makassar pada tanggal 11 Nopember 2024 dan diterima secara langsung oleh Pengawas Perikanan bapak Faisal dan ibu Irma Sesi Tidajoh. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan mutu pada seluruh bisnis proses dari hulu ke hilir dan memastikan dukungan PSDKP dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan regulasi yang diampu oleh BPPMHKP.
Beberapa isu utama yang dibahas antara lain percepatan proses pelayanan kepada pelaku usaha dan kepatuhan perizinan berusaha yang dimiliki sebagai persyaratan ekspor produk perikanan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, BPPMHKP Makassar meminta kepada PSDKP Bitung Satwas Makassar untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sesuai dengan Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Kelautan dan Perikanan.
@bppmhkp @ishartini_
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020