Rupbasan Mojokerto Ikuti Penguatan Layanan dan Program Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim

15-11-2024 - RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MOJOKERTO — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Mojokerto –Kepala kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberikan arahan strategis untuk memperkuat layanan dan program pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja (satker) jajaran. Fokus utama meliputi upaya tindaklanjut atas 13 Program Akselerasi serta Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pembahasan isu-isu terkini.(14/11)

 

Pada kegiatan yang digelar secara hybrid itu, Heni didampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim. Para kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya hadir langsung, sedangkan satker lain mengikuti secara daring via zoom termasuk Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso.

 

Heni menyampaikan arahan menindaklanjuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terutama terkait isu-isu terkini yang sedang terjadi.

"Kita harus meningkatkan kewaspadaan, tidak hanya soal pelarian warga binaan saja, tapi juga memberantas peredaran dan penyelundupan handphone ke dalam lapas," tegas Heni.

 

Heni mengingatkam tentang pentingnya tim yang kompak. Jangan sampai ada petugas yang berkhianat. Apalagi bersekongkol dengan narapidana.

"Tetap kompak, lakukan tugas sesuai SOP yang ada," pesannya.

 

Selain itu, Heni meminta jajaran pemasyarakatan untuk menggencarkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Jika diperlukan, dia mempersilahkan kepada Kadiv Pemasyarakatan untuk menerapkan kebijakan redistribusi warga binaan.

"Terutama warga binaan yang punya potensi mengganggu keamanan dan ketertiban," pesan Heni.

 

Heni juga berpesan agar jajarannya segera mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran baru. Mengingat saat ini sedang masa transisi.

Dia juga menginstruksikan pelaksanaan pengadaan Pra-DIPA/Dini Tahun Anggaran 2025 untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan dan jasa konsultansi konstruksi di Lapas/Rutan. Proses ini diwajibkan menggunakan aplikasi SIP-BMN dengan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan.

 

"Laksanakan proses pemilihan penyedia BAMA sesuai ketentuan yang berlaku. Kewenangan untuk penentuan pemenang penyedia BAMA ada pada pokmil yang telah ditunjuk sesuai SK dari UKPBJ Kemenkumham," kata Heni.

Terakhir, dia berharap jajarannya bersiap menghadapi pemeriksaan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Desember. Diharapkan satker jajaran mampu memberikan kontribusi positif sehingga Kemenkumham kembali mendapatkan predikat WTP.

 

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kumhamjatim
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 


Bagikan berita melalui