Pengajian Tausyiah Agama di Rutan Kelas IIB Kotabumi Bahas Sunnah Pengurusan Jenazah

14-11-2024 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Kotabumi, 14 November 2024 – Rutan Kelas IIB Kotabumi mengadakan kegiatan pengajian tausyiah agama yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Masjid Nur Hidayah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 14 November 2024, mulai pukul 10.45 WIB hingga selesai.

Dalam pengajian ini, tausyiah agama disampaikan oleh tiga ustadz dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabumi Selatan, yaitu Ustadz Nazir, Ustadz Sobirin, dan Ustadz Azka. Mereka menyampaikan materi tentang sunnah-sunnah dalam pengurusan jenazah atau mayit. Dalam tausyiah tersebut, para ustadz mengingatkan pentingnya mendoakan orang yang akan meninggal, mengurusi jenazah dengan segera, serta adab-adab yang perlu diperhatikan dalam proses penguburan.

Para ustadz menjelaskan beberapa anjuran penting, di antaranya adalah membimbing kalimat tauhid saat seseorang mendekati ajal, memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan segera menguburkan jenazah tanpa menunggu kehadiran keluarga lainnya. Selain itu, juga diingatkan untuk tidak duduk di atas kuburan, menangis tanpa meratap, mandi setelah memandikan atau menguburkan jenazah, serta menjaga keseriusan tanpa bercanda selama proses pemakaman.

Kegiatan ini juga diikuti dengan sesi tanya jawab, di mana para WBP antusias mengajukan pertanyaan terkait permasalahan agama yang mereka hadapi. Jawaban-jawaban yang diberikan oleh para ustadz disambut baik oleh para jamaah, yang dengan tekun mendengarkan penjelasan yang diberikan.

Kegiatan pengajian ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, memberikan pencerahan serta pemahaman yang lebih dalam mengenai tata cara pengurusan jenazah bagi para WBP di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#DodotAdikoeswanto

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui