Bea Cukai Banten Perkuat Ekspor dengan Berikan Fasilitas KITE

14-11-2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional dengan menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan pada Rabu, 13 November 2024.

Fasilitas ini diberikan kepada PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Serang dan bergerak di bidang pengolahan plastik. Pengawasan terhadap perusahaan ini berada di bawah kendali Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas KITE.

Dengan fasilitas ini, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

Rapat penilaian kelayakan pemberian izin dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Banten dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio.

Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan bahwa proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

"Dengan diterbitkannya perizinan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia, kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor.” ujar Rahmat.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional,” ucap Nipun.

“Saya juga ingin mengingatkan setelah ini akan dilakukan evaluasi dan monitoring berkala oleh Kanwil Bea Cukai Banten agar fasilitas yang diberikan berjalan sesuai tujuan serta memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan.” tutup Rahmat.

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor. Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.

Bagikan berita melalui