Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta
sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan
narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana
risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke
Nusakambangan, Kamis (14/11). Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai
upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga
masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari
Lapas dan Rutan
Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir
langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie. Kolaborasi
ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang
terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas
Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah
Jawa Timur. Selanjutnya, ke-84 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA
Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari
Lapas dan Rutan.
Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan
Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan
solusi yang komprehensif.
Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua
sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020