Cilacap -Puluhan narapidana (napi) dengan kategori resiko tinggi
dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar
Nusakambangan. Napi tersebut berasal dari wilayah Provinsi Banten dan Jawa
Timur.
Kamis (14/11/2024), rombongan napi tersebut diangkut menggunakan empat bus.
Masing-masing wilayah menggunakan dua bus yang terpisah.
Rombongan pertama membawa napi dari Jawa Timur dengan jumlah 48 warga binaan
menggunakan bus berwarna hitam. Mereka tiba di Dermaga Cilacap dengan dikawal
ketat pihak kepolisian pukul 07.57 WIB tadi
Berselang 20 menit kemudian, rombongan napi berjumlah 40 dari Kantor Wilayah
Banten juga tiba di lokasi dengan pengawalan yang sama. Mereka tampak
menggunakan 2 bus berwarna biru
Waktu yang ditempuh untuk sampai ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar
Nusakambangan sekitar 30 menit. Jalur yang dilalui merupakan hutan belantara.
Saat ditemui di sela pemindahan, Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie menjelaskan pemindahan ini merupakan
program akselerasi dari Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan.
"Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan Warga Binaan.
Hari ini ada 2 UPT wilayah, yaitu wilayah Banten dan Jawa Timur. Jumlah
totalnya ada 88 warga binaan, 40 dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa
Timur," kata Teguh kepada detikJateng, Kamis (14/11/2024).
Teguh memerinci para napi berisiko tinggi ini masih melakukan penyalahgunaan
narkoba, love scamming, serta penipuan online dari dalam lapas dan rutan.
Selain itu, pemindahan napi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan
kelebihan kapasitas.
"Kegiatan ini merupakan akselerasi program bapak menteri dari 13 program
akselerasi yang pertama pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan
yang berada di dalam lapas. Lalu mengatasi permasalahan overcapacity dan over
crowding dengan solusi yang komprehensif. Di samping itu ini selaras dengan
Asta Cita Presiden yaitu pemberantasan narkoba," terangnya.
Teguh mengungkapkan para napi yang dipindahkan sudah melalui proses asesmen. Mereka
yang dipindahkan masih kerap melakukan tindak kejahatan di dalam lapas.
"Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana
hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara
mereka warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana
seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan,"
jelasnya.
Teguh menyebut para narapidana ini masih kerap mengonsumsi narkoba meski sudah
berada di dalam lapas. Terbukti dengan masih adanya napi yang positif
menggunakan narkoba saat disidak."Diduga mereka juga masih menggunakan
narkoba di dalam lapas ini terbukti dari hasil operasi yang kami laksanakan
terhadap warga binaan didapati ada yang positif menggunakan jenis narkoba
sabu-sabu, ekstasi, dan ganja," ungkapnya.
Teguh mengungkapkan mayoritas yang dipindahkan merupakan gembong narkoba. Ada
juga yang terlibat kasus pembunuhan.
"Kasus pembunuhan dan mayoritas kasus narkoba (gembong narkoba). Ini
tingkat hukuman tinggi. Ada seumur hidup, hukuman mati, rata-rata mereka di atas
5 tahun," pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020