88 Napi Narkoba-Love Scamming Dikirim ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

14-11-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS I BANDUNG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

Cilacap -Puluhan narapidana (napi) dengan kategori resiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Napi tersebut berasal dari wilayah Provinsi Banten dan Jawa Timur.

Kamis (14/11/2024), rombongan napi tersebut diangkut menggunakan empat bus. Masing-masing wilayah menggunakan dua bus yang terpisah.
Rombongan pertama membawa napi dari Jawa Timur dengan jumlah 48 warga binaan menggunakan bus berwarna hitam. Mereka tiba di Dermaga Cilacap dengan dikawal ketat pihak kepolisian pukul 07.57 WIB tadi

Berselang 20 menit kemudian, rombongan napi berjumlah 40 dari Kantor Wilayah Banten juga tiba di lokasi dengan pengawalan yang sama. Mereka tampak menggunakan 2 bus berwarna biru
Waktu yang ditempuh untuk sampai ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sekitar 30 menit. Jalur yang dilalui merupakan hutan belantara.

Saat ditemui di sela pemindahan, Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie menjelaskan pemindahan ini merupakan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan.
"Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan Warga Binaan. Hari ini ada 2 UPT wilayah, yaitu wilayah Banten dan Jawa Timur. Jumlah totalnya ada 88 warga binaan, 40 dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur," kata Teguh kepada detikJateng, Kamis (14/11/2024).

Teguh memerinci para napi berisiko tinggi ini masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari dalam lapas dan rutan. Selain itu, pemindahan napi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas.
"Kegiatan ini merupakan akselerasi program bapak menteri dari 13 program akselerasi yang pertama pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan yang berada di dalam lapas. Lalu mengatasi permasalahan overcapacity dan over crowding dengan solusi yang komprehensif. Di samping itu ini selaras dengan Asta Cita Presiden yaitu pemberantasan narkoba," terangnya.

Teguh mengungkapkan para napi yang dipindahkan sudah melalui proses asesmen. Mereka yang dipindahkan masih kerap melakukan tindak kejahatan di dalam lapas.
"Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara mereka warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan," jelasnya.

Teguh menyebut para narapidana ini masih kerap mengonsumsi narkoba meski sudah berada di dalam lapas. Terbukti dengan masih adanya napi yang positif menggunakan narkoba saat disidak."Diduga mereka juga masih menggunakan narkoba di dalam lapas ini terbukti dari hasil operasi yang kami laksanakan terhadap warga binaan didapati ada yang positif menggunakan jenis narkoba sabu-sabu, ekstasi, dan ganja," ungkapnya.

Teguh mengungkapkan mayoritas yang dipindahkan merupakan gembong narkoba. Ada juga yang terlibat kasus pembunuhan.
"Kasus pembunuhan dan mayoritas kasus narkoba (gembong narkoba). Ini tingkat hukuman tinggi. Ada seumur hidup, hukuman mati, rata-rata mereka di atas 5 tahun," pungkasnya.



Bagikan berita melalui