Madiun -Sebanyak 48 narapidana dari lapas se-Jatim dipindah ke
Nusakambangan. Para napi yang dipindah rata-rata terjerat kasus narkoba dan
punya rekam jejak perusuh.
Pemberangkatan 48 napi itu transit di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan
Yos Sudarso Kota Madiun dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis
(14/11/2024).
Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah
Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko
gangguan stabilitas dalam lapas.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan
ketertiban di dalam lapas. Narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak
yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal," kata Heri.
Menurut Heri, pemindahan 48 napi ke Lapas Nusakambangan agar bisa lebih
terkontrol dalam pengawasan. "Dengan dipindahkan ke Nusakambangan,
diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol. Semua kita transit dari
Madiun," ujar Heri.
Dari 48 narapidana tersebut, kata Heni, terlibat dalam berbagai kasus berat,
seperti narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya. Mereka dipindahkan dengan
menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi keamanan tinggi dan dalam kondisi
tangan serta diborgol dengan pengawalan melekat dari pihak Kepolisian dan Lapas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020