48 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan

14-11-2024 - RUMAH TAHANAN KELAS I BANDUNG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT


Madiun -Sebanyak 48 narapidana dari lapas se-Jatim dipindah ke Nusakambangan. Para napi yang dipindah rata-rata terjerat kasus narkoba dan punya rekam jejak perusuh.
Pemberangkatan 48 napi itu transit di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (14/11/2024).

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal," kata Heri.

Menurut Heri, pemindahan 48 napi ke Lapas Nusakambangan agar bisa lebih terkontrol dalam pengawasan. "Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol. Semua kita transit dari Madiun," ujar Heri.
Dari 48 narapidana tersebut, kata Heni, terlibat dalam berbagai kasus berat, seperti narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya. Mereka dipindahkan dengan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi keamanan tinggi dan dalam kondisi tangan serta diborgol dengan pengawalan melekat dari pihak Kepolisian dan Lapas

"Para narapidana ini terlibat dalam berbagai kasus berat, seperti narkotika dan kejahatan terorganisir. Mereka dipindahkan dengan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi keamanan tinggi dan dalam kondisi tangan diborgol," tandas Heni.
Data yang dihimpun detikJatim, jumlah napi di Lapas se Jatim mencapai 27.326 orang. Mereka menjalani hukuman di berbagai lapas yang tersebar di Jatim.

Bagikan berita melalui