TINDAK LANJUT PROGRAM AKSELERASI MENIMIPAS, RUTAN NEGARA GELAR PENGGELEDAHAN MALAM RUTIN BLOK HUNIAN

14-11-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

JEMBRANA - Dalam rangka pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) khususnya pada poin pertama yaitu 'memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan', Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara melaksanakan kegiatan penggeledahan malam blok hunian.

Petugas mulai bergerak pada Rabu (13/11) pukul 22.00 WITA hingga menjelang Kamis dini hari (14/11).

Penggeledahan dilakukan di seluruh kamar hunian dan ruangan di dalam Rutan untuk memastikan tidak ada narkotika ataupun obatobatan jenis terlarang yang masuk kedalam area Rutan.

“Penggeledahan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan serta mencegah adanya peredaran narkotka di dalam Rutan,” ungkap Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Negara.

Pelaksanaan penggeledahan diikuti oleh puluhan petugas yang kemudian masing-masing dibagi menjadi 3 (tiga) tim dan dilakukan di kamar hunian warga binaan disetiap blok, baik blok tahanan, blok narapidana, dan blok khusus wanita.

Petugas hanya menemukan barang seperti kabel data, ikat pinggang, alat cukur, botol kaca, besi, benda tumpul, korek api, dan benda lainnya yang sesuai aturan tidak boleh dibawa ke dalam kamar.

Seluruh barang yang ditemukan akan disita dan akan dimusnahkan. Kemudian bagi warga binaan yang menyimpannya akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Komitmen kami menjadikan Rutan Negara menjadi Rutan yang bersih dari peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya serta sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak serta kami akan segera melaporkan seluruh hasil kegiatan ini ke kantor wilayah," tutup Karutan.

Bagikan berita melalui