Satu WBP Lapas Tahuna Terima Hak Integrasi CB

14-11-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB) sebagai bagian dari Hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kamis (14/11).

Pemberian Hak Integrasi CB bagi Warga Binaan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2253.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa pemberian cuti bersyarat merupakan bentuk komitmen Lapas Tahuna dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberian hak kepada Warga Binaan. "Kami berkomitmen memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Warga Binaan, sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar Djamil menerangkan bahwa cuti bersyarat ini bukan diberikan secara sembarangan, Warga Binaan yang berhak mendapatkan cuti bersyarat harus memenuhi sejumlah syarat administratif, seperti kelengkapan dokumen dan surat keterangan berkelakuan baik, serta memenuhi syarat substantif berupa tidak terlibat dalam pelanggaran hukum atau disiplin selama menjalani masa pembinaan di lapas. "Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Warga Binaan yang menerima hak tersebut benar-benar memenuhi standar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Iskandar Djamil juga menjelaskan bahwa Lapas Tahuna selalu mendorong Warga Binaan untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang ada. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial mereka.

"Kami menginginkan Warga Binaan memiliki kemampuan dan mental yang lebih kuat ketika mereka kembali ke masyarakat, sehingga proses reintegrasi berjalan lancar, dan diharapkan Warga Binaan dapat menyesuaikan diri lebih baik di masyarakat, serta meminimalisir potensi tindak pidana yang berulang" pungkas Iskandar Djamil.

Program cuti bersyarat merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mengurangi overkapasitas Lapas di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk memulai lembaran baru dalam hidupnya serta berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Bagikan berita melalui