Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 12.15 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. MR dari Pihak Polsek Karang Intan kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara Perncurian Pasal 363 KUHP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH untuk disampaikan kepada pimpinan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020