Sinergi Antar Lembaga, Rupbasan Denpasar Terima Titipan Benda Sitaan Gas LPG dari Kejari Denpasar.

14-11-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Denpasar, Info-PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar kembali melaksanakan tugasnya dengan profesional dalam menerima titipan benda sitaan negara. Kali ini, Rupbasan Denpasar menerima titipan benda sitaan berupa Liquified Petroleum Gas (LPG) yang terdiri dari 50 tabung ukuran 3kg dan 16 tabung ukuran 12kg, yang diantarkan oleh pihak Polresta Denpasar pada Kamis (14/11).

Penyerahan benda sitaan ini dilakukan di gudang berbahaya Rupbasan Denpasar dan dipantau langsung oleh Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, dalam kesempatan ini dilaksanakan pemeriksaan fisik, penempatan dan dokumentasi oleh tim Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel).

Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, mengungkapkan rasa terimakasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara pihak Kejari Denpasar, Polresta Denpasar, dan pihak-pihak terkait lainnya, "Kami menyambut baik penitipan benda sitaan gas LPG ini dan berterimakasih atas sinergi yang terjalin atara Kejaksan, Kepolisian dan pihak kami, ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada para pihak-pihak yang sedang berperkara. Kami memastikan bahwa barang-barang sitaan ini dikelola dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". ujar Budi Utami.

Lebih lanjut, Budi Utami menegaskan bahwa segala proses pengelolaan barang sitaan, termasuk gas LPG yang baru diterima, akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas penuh, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan barang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan sinergi antar lembaga dalam pengelolaan barang sitaan negara. "Kerja sama yang baik antara Rupbasan Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Polresta Denpasar mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kami dari Kemenkumham Bali selalu mendukung langkah-langkah yang berorientasi pada pelayanan prima, yang tentunya juga menjaga integritas pengelolaan barang sitaan negara secara transparan dan aman," ujar Pramella.
Dengan adanya sinergi yang solid antara berbagai pihak ini, diharapkan pengelolaan barang sitaan negara, seperti gas LPG yang baru diterima, dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

Bagikan berita melalui