Jaga Nilai Potensi Aset Negara, Rupbasan Denpasar Laksanakan Pemeliharaan di Tabanan dan Badung.

14-11-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Denpasar, Info-PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar melaksanakan kegiatan pemeliharaan terhadap tanah dan bangunan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/11). Pemeliharaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengawasan benda sitaan yang dititipkan untuk menjaga nilai dan kondisi aset yang berpotensi menjadi milik negara.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek pemeliharaan terletak di dua Kabupaten berbeda, yaitu di Marga, Kabupaten Tabanan, dan di Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung, aset-aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh KPK RI yang telah melakukan penyitaan dalam rangka pemberantasan korupsi.

Meskipun menghadapi sejumlah kendala terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM), Rupbasan Denpasar terus berkomitmen untuk memberikan pemeliharaan dan pengawasan yang maksimal terhadap seluruh benda sitaan yang dititipkan oleh KPK RI, Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjelaskan "Meskipun kami menghadapi tantangan dalam keterbatasan SDM, kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan merawat seluruh aset yang dititipkan oleh KPK RI. Kami juga selalu berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa aset ini tidak mengalami kerusakan dan tetap terpelihara dengan baik".

Pengawasan terhadap tanah dan bangunan sitaan sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara tidak disalahgunakan, dijual, atau dipindah-tangankan tanpa izin. Selain itu, pengelolaan yang baik terhadap tanah dan bangunan tersebut juga dapat meminimalisir kerugian negara akibat penyalahgunaan aset dan memastikan bahwa nilai ekonomis dari aset tersebut tetap terjaga untuk kepentingan negara. Tanah dan bangunan yang berada dalam status sita juga sering kali menjadi objek yang rentan terhadap perubahan status atau kepemilikan, sehingga pengawasan yang intensif menjadi krusial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pemeliharaan ini "Meskipun Rupbasan Denpasar akan segera berpisah dari Kementerian Hukum dan HAM seiring dengan transformasi kabinet, kami tetap menghargai dedikasi dan kinerja maksimal yang telah diberikan. Upaya yang dilakukan oleh Rupbasan dalam menjaga dan merawat benda sitaan ini patut dicontoh. Meskipun ada keterbatasan, mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan kami mendukung penuh langkah-langkah yang mereka lakukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan dengan baik,” ujar Pramella.
Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih luas, pemeliharaan benda sitaan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa barang yang terkait dengan proses hukum dapat dikelola dengan baik, tidak disalahgunakan, dan siap untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan berita melalui