Jakarta - Dalam rangka menjaga nilai kualitas dan kuantitas benda sitaan negara (basan) yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara, jajaran Sub Seksi Administrasi dan pemeliharaan laksanakan pemeliharaan rutin.
Pemeliharaan basan ini merupakan suatu kegiatan untuk memastikan seluruh basan yang dititipkan terjaga nilainya, sesuai yang tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024, bahwasannya Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala, serta dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jenis pemeliharaan yang dilakukan terfokus pada kendaraan bermotor roda empat dan alat berat. Sebanyak 6 (enam) unit kendaraan dilakukan pembersihan baik interior maupun eksterior.
Kepala Rupbasan, Prawira Hadiwidjojo menuturkan "Seluruh proses pemeliharaan basan dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas dari basan dan baran tersebut terjaga dengan baik sehingga dapat digunakan secara tepat dalam proses peradilan. Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk layanan kami tidak dipungut biaya dan gratis" ujar Prawira.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020