Hakim Tunggal PA Lubuk Pakam Melaksanakan Sidang Dispensasi Nikah

21-10-2021 - Pengadilan Agama Lubuk Pakam — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN
Lubuk Pakam (15 Oktober 2021). Dra. Emidayati, Hakim PA Lubuk Pakam bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam melaksanakan sidang keliling perkara dispensasi nikah. Beliau didampingi oleh Viviyani Purba, SH yang bertidak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut. Pelaksanaan sidang keliling di laksanakan di Kantor Desa Pertumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Bagikan berita melalui