Batam, 14 November 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum dari Koramil 02 Sekupang, Polsek Sagulung, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam. Razia ini digelar sebagai upaya untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.
Razia dimulai pada pagi hari pukul 08:30 WIB diawali dengan apel gabungan dipimpin oleh Kalapas Batam melibatkan puluhan personel dan petugas lapas batam dan selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh di blok-blok hunian dan area-area penting di dalam lapas. Tim gabungan melakukan pemeriksaan dengan cermat menggunakan alat deteksi.
Meskipun razia dilakukan secara intensif, petugas dan personel gabungan tidak menemukan narkotika dan obat-obatan terlarang, hanya mengamankan barang ilegal seperti kartu remi, senjata tajam, kayu, botol kaca, sendok besi, tali pinggang dll.
Kepala Lapas Batam, dalam pernyataannya, menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk memastikan lapas bebas dari narkoba. Kami akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba dan memastikan lingkungan yang aman bagi petugas dan warga binaan," ujar Kepala Lapas Batam.
Sementara itu, Danramil 02 sekupang Kapten Inf H.P Siregar menambahkan bahwa kegiatan razia ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba, yang sering kali mencoba masuk ke dalam Lapas.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Batam, Andre Sialahi mengingatkan bahwa meskipun hasil razia kali ini negatif, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kondisi lapas yang aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang hasil razia dengan cara dibakar adalah langkah terakhir untuk memastikan barang-barang terlarang tidak disalahgunakan kembali.
Razia ini juga bertujuan untuk memperlihatkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Batam tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan mereka yang mencoba mengedarkan barang haram akan terus dihadapi dengan tindakan tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Memberantas peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020