Kotabumi, 14 November 2024 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali melaksanakan layanan kunjungan dan penitipan barang bagi warga binaan. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kotabumi dalam memberikan pelayanan prima serta memastikan hak warga binaan untuk menerima kunjungan dari keluarga.
Pelaksanaan kunjungan yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dilakukan dengan menerapkan prosedur pengawasan yang ketat. Keluarga warga binaan diwajibkan melakukan pendaftaran secara bergiliran sebelum bertemu dengan warga binaan. Petugas Rutan juga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke area Rutan.
Setelah proses pemeriksaan, pengunjung diarahkan ke ruang besuk oleh petugas sambil diberikan arahan mengenai aturan yang harus diikuti selama kunjungan, seperti menjaga kebersihan, menjaga sopan santun, dan mematuhi batasan waktu kunjungan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Rutan untuk menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi. Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan pada hari ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya kendala berarti.
Diharapkan melalui kegiatan ini, warga binaan dapat menjalin hubungan yang lebih baik dengan keluarga, yang dapat mendukung proses pembinaan selama menjalani masa hukuman di Rutan Kotabumi.
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#DodotAdikoeswanto
#rutankotabumi
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020