Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 12.00 wita sampai dengan selesai selesai bertempat di Lapas Banjarmasin. Artoni, SE selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pendampingan dan diskusi pada PPK Lapas Banjarmasin dalam rangka penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Pembebasan Bersyarat WBP inisial HR tindak pidana Narkotika . Pada kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap WBP dan menjelaskan peran tusi PK serta PPK dalam pembuatan Litmas.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020