Bantul - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) memberikan apresiasi kepada sejumlah pejabat Pengadilan Agama Bantul yang telah melaporkan gratifikasi selama periode Januari hingga Oktober 2023. Apresiasi ini disampaikan melalui surat pengumuman Nomor 1600/BP/PENG.HM1.1.1/XI/2023 pada tanggal 8 November 2023, yang dapat diakses di laman resmi Bawas.
Dalam surat pengumuman tersebut, Kepala Bawas MA RI, Sugiyanto, menyampaikan penghargaan atas inisiatif para pejabat Pengadilan Agama Bantul yang secara transparan melaporkan gratifikasi yang diterima selama periode tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi pejabat lainnya dalam membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya.
Nama-nama pejabat yang mendapat apresiasi karena melaporkan gratifikasi antara lain:
1. Ruslan Saleh, Ketua Pengadilan Agama Bantul, atas pelaporan gratifikasi berupa parsal lebaran senilai 400.000.
2. Fajar Widodo, Sekretaris Pengadilan Agama Bantul, atas pelaporan gratifikasi berupa parsal lebaran senilai 200.000.
3. Rahmawaty, Panmud Hukum Pengadilan Agama Bantul, atas pelaporan gratifikasi berupa parsal lebaran senilai 300.000.
4. Hesty Linggarjati, Bendahara Pengadilan Agama Bantul, atas pelaporan gratifikasi berupa parsal lebaran senilai 200.000.
Langkah-langkah transparan dan integritas yang diambil oleh para pejabat ini mendapatkan dukungan penuh dari kepala Bawas MA RI. Sugiayanto berharap bahwa inisiatif untuk melaporkan gratifikasi akan tetap dipertahankan sebagai langkah strategis dalam membangun budaya jujur dan transparan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020