Buleleng, 13 November 2024 – Bidang Perada Kabupaten Buleleng, bersama tim Pol PP Kabupaten dan Kecamatan, melaksanakan kegiatan penempelan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di toko dan warung yang menjual rokok di wilayah Desa Jineng Dalem dan Alasangker, Kecamatan Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi di Kantor Kecamatan Buleleng, yang dilanjutkan dengan pengawasan langsung ke sejumlah toko dan warung yang diketahui menjual rokok. Sebanyak 20 toko dan warung menjadi sasaran dalam kegiatan ini. Setiap tempat yang terpilih diberikan stiker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal", sebagai bentuk edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk dari peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan ini, tim juga menyampaikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya menghindari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. Penempelan stiker ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melawan peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Buleleng, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat pemerintah dan masyarakat setempat.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, peredaran rokok ilegal dapat berkurang, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020