Pengeluaran Tahanan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Lapas Kelas III Mamasa

14-11-2024 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III MAMASA — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI BARAT

Pengeluaran Tahanan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Lapas Kelas III Mamasa

Mamasa, Rabu, 14 November 2024 - Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pengeluaran seorang tahanan setelah upaya keadilan restoratif (restorative justice) berhasil dilakukan. Proses ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor PRINT-525/P.6.13.3/Eoh.2/11/2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Mamasa, dimulai pukul 11.00 WITA hingga selesai.

“Pengeluaran tahanan ini menjadi langkah penting dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat tanpa harus melalui proses hukum berkelanjutan” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Mamasa, dan Lapas kelas III Mamasa telah bekerja sama untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi sosial.

Proses pengeluaran dimulai dengan pencatatan dan pembaruan data pada Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) oleh staf Admisi dan Orientasi (AO) Lapas Kelas III Mamasa. Surat pengeluaran resmi kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas III Mamasa. Setelah seluruh dokumen lengkap, tahanan diizinkan meninggalkan lapas dan secara resmi diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Mamasa sebagai pihak penahan.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, menunjukkan komitmen Lapas Kelas III Mamasa dalam mendukung keadilan restoratif sebagai bagian dari proses pemasyarakatan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi yang baik antara Lapas Kelas III Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa. Kerja sama ini diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, mendukung proses keadilan restoratif ini. “Melalui langkah-langkah seperti ini, Lapas Kelas III Mamasa mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang berkontribusi positif dalam kehidupan sosial masyarakat, mengurangi ketegangan hukum, serta mendukung rehabilitasi bagi para tahanan” ucapnya.

@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa


Bagikan berita melalui