Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng Amin Rois, S.Hut bersama anggota, mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi dan pembinaan Gempur rokok Ilegal di wilayah kecamatan buleleng, Rabu,(13/11/2024).
Dalam sosialisasi kali ini menyasar wilayah timur kecamatan buleleng diantaranya Desa Jinengdalem. Dalam sosialisasi ini terdapat 20 kios penjual rokok mendapat pembinaan tentang rokok illegal sekaligus memasang stiker larangan menjual rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan berperan penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dikarenakan, tanpa adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal secara masif di seluruh wilayah kecamatan buleleng akan mengalami hambatan dan kendala. Diharapkan pemahaman masyarakat akan ciri-ciri, bahaya, dan dampak rokok ilegal semakin meningkat, sehingga masyarakat tidak lagi membeli dan menjual, serta dapat melaporkan peredaran rokok illegal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020